Halaman

Jumat, 25 September 2015

Cara perpanjangan STR Apoteker


STRA anda habis? Ini Surat Edaran dari KFN tentang Tata Cara Registrasi Ulang. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan bagi para Apoteker yang inggin memperbarui STRA nya.

1. Hubungi hotline KFN di nomor 0811-9255612 atau email ke : sekretariat.kfn@gmail.com untuk mendapatkan “Kode Billing”.

2. Lakukan pembayaran di Bank atau Kantor Pos (dengan masa aktif Kode Billing selama 3 hari).

3. Kunjungi laman www.stra.depkes.go.id dan klik register

Pada pilihan pernah terdaftar pilih “Iya” Jika Anda merasa pernah terdaftar, jika tidak lanjutkan dengan mengisi username dan password sesuai keinginan anda.
Lalu Masukan alamat email yang Anda miliki.
Setelah klik submit, periksa pesan konfirmasi pada email Anda, jika tidak ada pada “Inbox” mohon periksa pada menu “Spam” lalu klik url konfirmasi yang tertera pada email untuk mengaktivasi akun Anda.
Login menggunakan usename dan password yang anda buat. lalu isi semua form dengan benar.
Pastikan data yang Anda isi adalah data yang benar.
4. Cetak surat, Kop dan siapkan persayaratan berkas lainnya dan kirimkan ke alamat berikut :

Sekretariat KFN
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9
Jakarta 12950

Adapun persyaratannya adalah :

1. Fotocopy KTP (yang masih berlaku).
2. Fotocopy Ijazah Apoteker.
3. Fotocopy Surat Sumpah/Janji Apoteker.
4. Fotocopy Sertifikat Kompetensi Profesi (yang masih berlaku).
5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Izin Praktik.
6. Surat Peryataan akan memenuhi dan melaksanakan Ketentuan Etika Profesi (bermaterai).
7. Pas Photo terbaru Berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar, dan ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar.
8. Bukti Pembayaran PNBP Asli dari BANK/Kantor POS.
9. STRA Asli (apabila untuk Perpanjangan saja).
10. Surat Permohonan STRA (yang dicetak dari Aplikasi Online ini).
11. Khusus Apoteker Lulusan Luar Negeri, harus melampirkan fotocopy Surat Keterangan Selesai Adaptasi Pendidikan Apoteker dan Memenuhi Persyaratan Bekerja sesuai dengan perundang-undangan di Bidang Ketenagakerjaan dan Bidang Keimigrasian bagi Apoteker.
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) adalah 10 (Sepuluh) hari kerja.. Surat edaran KFN dapat didownload. Keterangan lebih lanjut silahkan Hubungi hotline KFN di nomor 0811-9255612 atau email ke : sekretariat.kfn@gmail.com. Keterangan lebih lanjut silahkan Hubungi hotline KFN di nomor 0811-9255612 atau email ke : sekretariat.kfn@gmail.com

Download Disini

Senin, 14 September 2015

tigabersama-- SEMUA TENTANG RESERTIFIKASI APOTEKER ---

RESERTIFIKASI APOTEKER
Oleh : Dr. Nurmainah, MM., Apt*
Selama ini keberadaan apoteker yang tampak lebih banyak digantikan oleh tenaga teknis kefarmasian, kasir, petugas penjualan ketika menjalankan praktik kefarmasian di apotek. Apotek terlihat sebatas hanya sebagai tempat jual obat. Apoteker yang selayaknya memberikan penjelasan kepada masyarakat yang datang membawa resep obat maupun membeli obat tanpa resep umumnya tidak melaksanakannya. Wajar saja jika banyak pasien menjadi tidak paham dengan aturan pakai obat, khasiat obat, efek samping obat, cara penyimpanan dan pembuangan obat yang sudah mereka beli. Akhirnya, dosa besar yang dilakukan apoteker yaitu telah memicu masyarakat untuk melakukan kesalahan dan penyalahgunaan penggunaan obat.
Apoteker di apotek wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan standar yang ada. Hal yang sama juga pada profesi lainnya seperti advokat, akuntan, dokter, insinyur dan lainnya yang sejenis, umumnya menerapkan juga standar profesi. Setiap profesi dalam menjalankan profesionalitasnya tentu memiliki alat bantu. Jika stetoskop merupakan alat bantu yang digunakan dokter untuk menegakkan diagnosa penyakit, maka alat bantu profesi apoteker adalah obat. Sekurang-kurangnya obat yang harus dikuasai oleh apoteker adalah obat untuk 155 jenis penyakit. Karena tuntutan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bahwa profesi dokter dituntut untuk menguasai 155 jenis penyakit, maka profesi apoteker diharapkan sama dengan kompetensi dokter.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian menyebutkan bahwa apoteker sebagai profesi tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan, area kerja, kompetensi beserta unjuk kerjanya serta instrument untuk melaksanakan praktek berdasarkan standar prosedur operasional (SPO). Sudah menjadi kelayakan bahwa seorang profesi harus mampu membuat dan melaksanakan serta mengevaluasi SPO sesuai dengan ilmu yang dimilikinya. Sehubungan hal tersebut, apoteker yang menjalankan profesinya wajib memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi adalah bukti penting yang harus dimiliki oleh seorang apoteker yang dianggap layak untuk melakukan pekerjaan secara kontinu sebagai apoteker.
PP 51/2009 Pasal 37 menyebutkan tentang pra syarat untuk melaksanakan praktek apoteker sebagai berikut:
1. Apoteker yang menjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi.
2. Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi, dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung setelah melakukan registrasi.
3. Sertifikat kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap 5 (lima) tahun melalui uji kompetensi profesi apabila Apoteker tetap akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan tata cara registrasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Adanya batasan waktu berlakunya sertifikat kompetensi profesi yang dimiliki Apoteker menuntut Apoteker untuk melakukan pembaharuan sertifikat jika Apoteker tetap akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasiannya. Pembaharuan sertifikat kompetensi dilakukan melalui proses resertifikasi kompetensi apoteker. Apoteker sebagai tenaga kesehatan yang profesional sudah menjadi ketentuan undang-undang. Tenaga kesehatan yang profesional diwujudkan melalui sistem sertifikasi dan resertifikasi yang bertujuan untuk menjamin kompetensi apoteker pada saat menjalankan praktik kefarmasian.
Organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai wadah berhimpun para praktisi apoteker. Organisasi IAI memandang penting kompetensi apoteker dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia (SDM) dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Praktik kefarmasian yang dimaksud harus berdasarkan Standar dan Pedoman Praktik Apoteker.
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan di pasal 21 dinyatakan bahwa:
1. Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional.
2. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerjasama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
3. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.
Ujian kompetensi dilakukan oleh Lembaga Independen, yaitu Komite Farmasi Nasional (KFN). Anggota KFN terdiri dari pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi. Ujian ini dikenal dengan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI). Pelaksanaan UKAI dilakukan hanya satu kali sebelum mahasiswa menyelesaikan pendidikan profesi. Setelah lulus UKAI mahasiswa profesi memperoleh Sertifikat Kompetensi Profesi.
Sertifikat kompetensi profesi diperlukan untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Proses untuk memperoleh STRA bagi calon apoteker dilakukan dengan cara, Perguruan Tinggi mengajukan permohonan STRA untuk nama-nama mahasiswa yang lulus UKAI secara kolektif satu bulan sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah apoteker baru kepada organisasi profesi dalam hal ini IAI. Organisasi IAI menyampaikan hal tersebut kepada KFN untuk menerbitkan STRA. STRA yang dikeluarkan oleh KFN paling lama dua minggu sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah apoteker. Pada saat lulus profesi, apoteker baru menerima Ijazah apoteker, surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji apoteker, sertifikat kompetensi profesi dan STRA.
STRA yang diberikan kepada apoteker untuk menjalankan praktik kefarmasian memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun tercantum dalam Permenkes Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Pasal 9 ayat (2). Untuk itu perlu dilakukan perpanjangan STRA untuk 5 tahun berikutnya melalui proses sertifikasi ulang (re-sertifikasi). Re-sertifikasi adalah proses pemberian keterangan tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang apoteker untuk menjalankan praktik kefarmasian di seluruh Indonesia setelah melalui serangkaian program pengembangan pendidikan berkelanjutan yang memenuhi persyaratan. Re-sertifikasi dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum STRA habis masa berlakunya.
Adapun persyaratan resertifikasi:
1. Memiliki STRA lama.
2. Memiliki sertifikat kompetensi profesi.
3. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental.
4. Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
5. Telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi dibidangnya serta memiliki kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/ atau kegiatan ilmiah lainnya.
Bukti apoteker telah memiliki kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/ atau kegiatan ilmiah berdasarkan Satuan Kredit Partisipiasi (SKP) yang dikumpulkannya selama 5 tahun. Berdasarkan SK PP IAI nomor Kep.007/PP.IAI/1418/IV/2014 bahwa yang dimaksud dengan SKP adalah satuan nilai dari butir kegiatan dan atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Apoteker dalam rangka resertifikasi. Dengan kata lain, SKP merupakan capaian ukuran yang diperoleh Apoteker melalui kegiatan pendidikan berkelanjutan selama kurun waktu berlakunya Sertifikat Kompetensi dan STRA.
Persyaratan angka kredit SKP yang harus terpenuhi sebanyak 150 SKP. Pencapaiannya dapat diperoleh melalui 5 bidang kinerja kefarmasian, antara lain:
1. Kinerja profesional (60-75%).
2. Kinerja pembelajaran (60-75%).
3. Kinerja pengabdian masyarakat (7,5 -22,5%).
4. Kinerja publikasi ilmiah/ popular (0-37,5%).
5. Kinerja pengembangan ilmu (0-37,5%).
Pertama, kinerja profesional diperoleh dari kegiatan praktik kefarmasian yang dilakukan Apoteker di Puskesmas/ Klinik/ Apotek. Bentuk kegiatannya berupa jam kerja praktik profesi yang harus dilakukan minimal selama 5 tahun adalah 2000 jam setara dengan 30 SKP. Kinerja lainnya, seperti monitoring dan pelaporan efek samping obat, menjadi pendamping minum obat, memberi edukasi ke kelompok pasien dengan jumlah peserta minimal 10 (sepuluh) orang, terlibat dalam pokja kefarmasian, melakukan penjaminan mutu, membuat dan menyediakan brosur/ leaflet untuk informasi aktif, mematuhi peraturan organisasi yang berkaitan dengan praktik kefarmasian.
Kedua, kinerja pembelajaran diperoleh dari kegiatan membaca jurnal dan menjawab pertanyaan Uji Diri yang terdapat di Majalah Medisinal, Cermin Dunia Kedokteran. Partisipasi dalam seminar, partisipasi dalam workshop, partisipasi dalam kursus atau pelatihan. Kegiatan pembelajaran lainnya dapat berupa tinjauan kasus yang diikuti minimal 5 (lima) orang peserta. Tinjauan yang dibahas berkaitan dengan praktik/ kerja kefarmasian dan etika. Kajian peer review merupakan kegiatan diskusi yang diikuti minimal 3 (tiga) orang peserta. Kajian yang dibahas berkaitan dengan persoalan/problem yang sama atas suatu kasus penggunaan obat tertentu untuk mendapatkan kesimpulan yang komprehensif. Diskusi dengan pakar yang dapat dilakukan minimal 5 (lima) orang peserta dengan mengundang pakar kesehatan/ kefarmasian terkait dengan hal-hal yang dihadapi di lapangan. Ikut partisipasi sebagai peserta magang (intership), menyelesaikan pendidikan strata-2 (S2) yang berkaitan dengan kefarmasian, dan menyelesaikan pendidikan doktor (S3) yang berkaitan dengan kefarmasian.
Ketiga, kinerja pengabdian masyarakat dilakukan dengan melakukan penyuluhan narkoba/HIV/AIDS/TB dan lain-lain. Penyuluhan lainnya, berupa keamanan obat/ obat tradisional/ kosmetika/ pangan. Kegiatan lainnya adalah memberikan pemahaman cara pembuatan “produk” yang baik, memberikan pemahaman mengenai cara distribusi dan penyimpanan obat yang baik dan benar kepada masyarakat atau fasilitas pelayanan kefarmasian, melakukan bakti sosial (baksos) pengobatan masal, melakukan pembinaan Posyandu Balita/Lansia, serta menjadi pengurus di IAI dan himpunan seminat.
Keempat, kinerja publikasi ilmiah/popular dapat dilakukan dengan melakukan tinjauan kasus yang dipublikasikan, studi pustaka membuat resume, menulis/menerjemahkan buku, editing buku yang terkait dengan profesi apoteker, karya ilmiah popular, dan mengasuh rubrik kesehatan/ kefarmasian di media.
Kelima, kinerja pengembangan ilmu dapat dilakukan dengan melakukan penelitian sendiri atau bersama, supervisor dalam jurnal club/ case review, memberikan ceramah kepada sesama apoteker, menjadi preseptor PKPA, penguji komprehensif, menjadi preseptor magang.
Jika dilihat dari cakupan kinerja tersebut, persentase pengumpulan SKP ditekankan pada kinerja profesional, pembelajaran, dan pengabdian masyarakat. Pengumpulan SKP dibuktikan berdasarkan sertifikat yang diterima setelah mengikuti kegiatan yang dikeluarkan oleh penyelenggara kegiatan serta surat keputusan penilaian dan pengakuan SKP yang dikeluarkan oleh pengurus pusat atau pengurus daerah IAI.
Adanya batasan masa berlakunya sertifikat kompetensi apoteker dan STRA menuntut profesi apoteker untuk melakukan resertifikasi. Kegiatan pengajuan resertifikasi dilakukan apoteker dengan membawa bukti-bukti kinerja dalam bentuk pengumpulan SKP. Pengajuan resertifikasi dilakukan secara berjenjang, yaitu apoteker mengajukan resertifikasi ke pengurus cabang/kota IAI, pengurus daerah IAI dan akhirnya diteruskan ke pengurus pusat IAI. Pentingnya resertifikasi apoteker ini untuk menjaga kewibawaan profesi apoteker di tengah-tengah masyarakat. Apoteker hebat, masyarakat terlindungi dari kesalahan mengkonsumsi obat.
Bagi rekan sejawat yang butuh dokumen resertifikasi silahkan klik didownlod dibawah ini
Borang resertifikasi 150 SKP disini 
Borang Resertifikasi 70 SKP disini
SK treatmen resertifikasi 70 SKP disini dan disini
semoga bermanfaat

tigabersama PAPAN PRAKTIK

Kepada semua anggota IAI Cabang Kabupaten Tegal yang membutuhkan Form permohonan pengajuan pemasangan papan praktik dan pengajuan SKP Praktik formnya bisa didownload disini